PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Wingki Kurniawan (19) karena mencuri HP di depan Hotel Axana pada 15 Mei 2022 lalu.
Pemuda yang bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Ulak Karang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban meletakan 1 buah tas yang berisikan HP Vivo Y30 dan uang senilai Rp1,5 juta di atas mobil yang diparkir di depan Hotel Axana.
“Tiba-tiba datang pelaku langsung mengambil tas korban dan melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor,” ujarnya.
Setelah korban melapor ke polisi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Lolong Belanti tanpa perlawanan. “Saat kita interogasi, pelaku mengaku telah menjual HP tersebut seharga Rp500 ribu,” sebut Dedy. (rdr-007)