Dua Warga Melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota karena Namanya Dicatut Parpol

Salah seorang warga Zulmiady Putra saat melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota. (Antara/Akmal Saputra)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat karena merasa data dirinya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi persyaratan verifikasi administrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Jumat, mengatakan sampai Kamis (25/8/2022) sore pihaknya telah menerima dua laporan dari warga daerah tersebut karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sejak dimulainya pendaftaran parpol, sampai hari ini (Kamis, 25/8/2022) sudah ada dua orang yang melapor ke Bawaslu,” kata dia didampingi Anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Zumaira.

Ia mengatakan untuk warga yang data dirinya diduga dicatut parpol bisa langsung melakukan pengisian di link yang sudah ada atau dapat datang ke kantor Bawaslu Limapuluh Kota.

“Kita di Bawaslu Limapuluh Kota diminta Bawaslu RI untuk mengimpun seluruh masyarakat yang namanya dicatut. Nanti Bawaslu RI yang menyurati atau menyampaikan kepada Parpol di tingkat pusat untuk menghapusnya dari aplikasi Sipol,” ujarnya.

Disampaikannya atas dugaan pencatutan nama oleh parpol tersebut pihaknya mengimbau masyarakat dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah tersebut melalui surat ataupun rapat koordinasi agar mencek nama atau NIK yang sudah ada.

Sementara itu, salah seorang warga yang datang langsung melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota, Zulmiady Putra mengaku kaget begitu mengetahui data dirinya masuk sebagai anggota salah satu Parpol.

“Saya melakukan pengecekan data di Sipol, saya kaget karena nama saya tercatat sebagai salah satu anggota Parpol, padahal saya tidak pernah menyerahkan KTP untuk bergabung dengan Parpol mana pun,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi pihak Parpol yang diduga mencatut data dirinya itu namun tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dari pihak Parpol.

“Saya pun akhirnya datang ke Bawaslu Limapuluh Kota untuk dapat mengeluarkan nama saya dari Sipol karena memang saya tidak pernah mendaftar dan belum ada ketertarikan untuk bergabung dengan Parpol,” ujarnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version