“Maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian merek terdaftar tanpa izin dari pemilik maka sertifikat pendaftaran dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa,” ujar Cece.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebutlah yang dilindungi.
“Namun pendaftaran tersebut haruslah dengan itikat baik, yakni digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng brand terkenal lainnya,” tutur Marisa menambahkan.
Menkumham RI, Yasonna H Laoly pada roadshow di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022) lalu juga menyampaikan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi HKl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi.
Yasonna juga mengingatkan masyarakat agar dapat belajar dari kasus sengketa brand kosmetik yang sempat ramai di Indonesia akhir-akhir ini. Karena itu pelaku UMKM sebaiknya segera mendaftarkan mereknya.
“Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,” ujar Yasonna. (rdr)