Pelaku UMKM Wajib Tahu Pentingnya Pendaftaran Merek

Semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual.

Dialog kemenkumham sumbar di RRI terkait merek

Dialog kemenkumham sumbar di RRI terkait merek

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumbar, Cece Ernaz dan Marisa mensosialisasikan pentingnya pendaftaran merek kepada masyarakat melalui siaran radio Pro 1 FM Ruang Hukum RRI Padang, kemarin.

“Semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual.”

“Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya,” ujar Farhan pada siaran radio yang mengudara secara live pada Kamis malam tersebut.

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Pendaftaran merek difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran itu berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar juga menjelaskan bahwa selain untuk mendapatkan hak atas merek, pendaftaran ini juga ditujukan agar pemilik mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian merek terdaftar tanpa izin dari pemilik maka sertifikat pendaftaran dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa,” ujar Cece.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebutlah yang dilindungi.

“Namun pendaftaran tersebut haruslah dengan itikat baik, yakni digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng brand terkenal lainnya,” tutur Marisa menambahkan.

Menkumham RI, Yasonna H Laoly pada roadshow di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022) lalu juga menyampaikan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi HKl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi.

Yasonna juga mengingatkan masyarakat agar dapat belajar dari kasus sengketa brand kosmetik yang sempat ramai di Indonesia akhir-akhir ini. Karena itu pelaku UMKM sebaiknya segera mendaftarkan mereknya.

“Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,” ujar Yasonna. (rdr)

Exit mobile version