Dengan kondisi itu, harus ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Ia berharap peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang adanya kegiatan perjudian.
Ini sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktek perjudian bisa tercapai.
“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktek perjudian, supaya kehidupan masyarakat di Agam bisa aman dan tentram,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Geringging untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Jajaran yang ada Polda Sumatera Barat (Sumbar), Polres hingga Polsek tidak henti-hentinya dalam melakukan pengungkapan kasus judi.
Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga tanggal 18 Agustus 2022, tercatat sudah mengungkap 169 kasus judi dengan tersangkanya sebanyak 294 orang. (rdr)