Dari Chat WA, Pelaku Togel Online Ditangkap di Padang Pariaman

Pelaku ditangkap dalam sebuah warung di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku judi togel online ditangkap Polsek Sungai Geringging

Pelaku judi togel online ditangkap Polsek Sungai Geringging

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku judi togel online berinisial J (28) berhasil ditangkap Polsek Sungai Geringging pada Kamis (25/8/2022) malam.

Pelaku ditangkap dalam sebuah warung di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafruddin mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak Polsek Sungai Geringging mendapatkan laporan dari masyarakat terkait judi togel di lokasi warung tersebut.

Dari laporan itu, pihak Polsek Sungai Geringging melakukan penyelidikan. Dan dari hasil lidik ini ternyata benar pelaku J ditemukan tengah berjudi togel online.

“Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah handphone yang berisikan chatingan whatshapp.”

“Juga screenshot pesanan pemasangan angka togel, satu helai kertas berisikan angka togel, sebuah ATM BRI beserta uang yang sebanyak Rp717.000,” ujarnya.

Berdasarkan barang bukti yang ada, anggota Polsek Sungai Geringging langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolsek.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan pihak Polsek Sungai Geringging,” ujarnya.

Untuk penangkapan judi ini sendiri memang sudah menjadi atensi oleh Kapolda Sumbar. Jajaran Mabes Polri pun juga telah mengeluarkan maklumat untuk memberantas judi.

Dengan kondisi itu, harus ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Ia berharap peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang adanya kegiatan perjudian.

Ini sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktek perjudian bisa tercapai.

“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktek perjudian, supaya kehidupan masyarakat di Agam bisa aman dan tentram,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Geringging untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Jajaran yang ada Polda Sumatera Barat (Sumbar), Polres hingga Polsek tidak henti-hentinya dalam melakukan pengungkapan kasus judi.

Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga tanggal 18 Agustus 2022, tercatat sudah mengungkap 169 kasus judi dengan tersangkanya sebanyak 294 orang. (rdr)

Exit mobile version