BP3MI Sumbar Pastikan Tidak Persulit Proses PMI ke Luar Negeri

BP3MI Sumatera Barat telah melaksanakan proses penempatan PMI ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

sosialisasi di BP3MI Sumbar

Sosialisasi di BP3MI Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat klarifikasi pemberitaan salah satu media televisi lokal yang menyebutkan bahwa BP2MI mempersulit proses penempatan PMI asal Sumbar ke luar negeri, khususnya ke Malaysia pada Jumat lalu.

Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi memperoleh informasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa BP2MI (sekarang BP3MI, red) mempersulit birokrasi administrasi berupa proses yang terlalu panjang yang harus dilalui oleh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

“BP3MI Sumatera Barat telah melaksanakan proses penempatan PMI ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Bayu.

Bayu juga menyampaikan bahwa proses penempatan PMI ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh BP3MI sendiri, namun merupakan rangkaian  proses yang  terintegrasi dengan instansi terkait baik di Indonesia maupun di Malaysia.

Untuk bekerja ke luar negeri, ada beberapa proses yang harus dilalui. Proses tersebut tidak hanya di BP3MI, namun juga di instansi terkait lainnya. Salah satu proses yang dilalui PMI di BP3MI Sumbar adalah Verifikasi Dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

“Dan proses perekaman sidik jari melalui aplikasi e-ktkln yang merupakan rangkaian akhir sebelum PMI di berangkatkan oleh P3MI,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyampaikan, penempatan PMI ke luar negeri khususnya skema P to P melalui P3MI, telah mengunakan sistem yang telah terintegrasi dengan instansi terkait termasuk kantor perwakilan yang berada di luar negeri melalui One Channel System (OCS).

Tentunya dalam hal ini, BP3MI tidak mempunyai hak untuk mengintervensi segala proses yang harus dilalui PMI di instansi terkait lainnya dan membedakan proses pelayanan terhadap P3MI.

Hal tersebut merupakan wujud negara hadir untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri khususnya ke negara Malaysia seperti jargon BP3MI yaitu melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki.

“Hingga saat ini, BP3MI Sumbar telah melakukan proses OPP kepada 138 orang CPMI dengan skema penempatan P to P dengan negara tujuan Malaysia dan 92 orang CPMI dengan skema Mandiri, tutup Bayu. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version