Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung hari ini sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.
Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan somasi. (*)