BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) salah satu SMK di Kota Bukittinggi ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pelaku berinisial IF (38) dan tinggal di Kabupaten Agam.
“Pelaku adalah seorang ASN dan menjabat Wakepsek di salah satu SMK di Bukittinggi,” ujar Wahyuni dalam press release, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Wahyuni, penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 15 Agustus dan ditangkap di rumah istrinya di Baso pada 17 Agustus 2022.
“Korban merupakan anak di bawah umur dan anak dari salah satu guru di sekolah tersebut,” lanjut Kapolres.
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari orang tua korban yang merasa anak laki-lakinya telah dicabuli oleh Wakepsek tersebut.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu di dalam sebuah ruang kerja pelaku di sekolah tersebut.
Kemudian, pelaku mengunci ruangan itu dan mencabuli korban. Dalam beraksi, pelaku meminjamkan handphone kepada korban.
Saat korban asyik bermain HP, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya. “Dalam pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatannya. Sekarang dia sudah kita tahan,” sambung Kapolres.
Sementara, KBO Satreskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin menjelaskan, ada kemungkinan perbuatan Wakepsek ini sudah berulangkali melakukan aksi cabul terhadap korban.
“Kita akan mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut serta mencari kemungkinan ada lain yang menjadi korban aksi pencabulan pelaku ini,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi terkait hukuman dan sanksi tegas bagi oknum Wakepsek ini.
Polisi kemudian juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telpon genggam.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (rdr)