PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kasus perjudian online yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar) terus terungkap.
Hal ini kembali dibuktikan dengan diamankannya seorang pria berinisial AF (39) yang diduga melakukan tindak pidana judi online jenis togel.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasbar di Simpang Pertanian, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/8/2022) sekitar pada pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim Opnal Satreskrim pol sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tepatnya disebuah warung milik RZ yang berada di Simpang Pertanian Padang Tujuh,” ujar Fetrizal, Jumat (26/8/2022).
Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan di lokasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/VIII/2022/SPKT RES PASBAR/POLDA SUMBAR dan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
Pelaku AF ini diciduk saat merekap permainan judi online jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Pengakuannya, sudah sekitar tiga bulan mengumpulkan angka pasangan judi togel di lokasi tersebut.
“Angka pasangan itu dikirimkan oleh pelaku ini ke situs judi online melalui rekannya berinisial SN (38) yang beralamat di Jorong Lubuk Landur, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman,” tuturnya.
Fetrizal menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp35.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang sudah mengirimkan pesan melalui SMS angka pasangan judi togel.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (rdr)