Bandar Narkotika di Pasbar Digerebek Polisi, 9 Paket Sabu-sabu Siap Edar Disita

Residivis yang juga bandar narkoba ditangkap polisi di Pasbar. (IST)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial OK (25) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka berhasil diamankan di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri Yanto di ruang kerjanya, Sabtu (27/08/2022).

Lebih lanjut diterangkannya, pada saat petugas datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil kepala jorong dan tokoh pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kita telah lama mengejar tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan tersangka ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang lalu,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, tiga paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket ukuran kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, tiga paket ukuran kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam buah plastik warna bening diduga pembungkus sabu, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp150.000.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version