Duh! KPK Sebut 86 Persen Koruptor di RI Disumbang oleh Perguruan Tinggi

Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perguruan tinggi menyumbang sebanyak 86 persen koruptor untuk Indonesia.

Penyataan tersebut disampaikan Ghufron pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Gedung Auditorium Harun Nasution.

Ghufron menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAN) atau Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tindak pidana korupsi mengakibatkan kerusakan pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat, keruntuhan hukum, penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan, kerusakan proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berkembangnya kejahatan lain.

“Dari berbagai akibat tersebut, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas,” kata Ghufron, dikutip dari laman UIN Jakarta, Sabtu (26/8/2022).

“Terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan,” sambungnya.

Hilangnya Integritas dari Pendidikan

Menurut Ghufron, hilangnya integritas dari pendidikan disebabkan oleh berjalannya tindak korupsi baik dalam skala besar maupun kecil. Tindak korupsi ini dapat terjadi di proses rekrutmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan.

Ia mengatakan, cegah korupsi dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi. “Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat,” kata Ghufron.

Celah Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Ghufron menyoal jalur mandiri di perguruan tinggi yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses jalur mandiri Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

“Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, jalur mandiri pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, ia berharap proses penerimaan mahasiswa diperbaiki agar lebih akuntabel, terukur, dan partisipatif.

“KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apapun namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif,” kata Ghufron. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version