LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap empat pemuda di daerah Malalak, Kabupaten Agam, karena bermain judi online dengan barang bukti berupa uang tunai.
Kapolsek IV Koto, Iptu Evi Hendri Susanto di Bukitinggi, Senin (29/8/2022) mengatakan keempat pemuda ini dilaporkan oleh masyarakat yang gerah dengan aktivitas judi yang sering mereka mainkan di sebuah warung di Malalak.
Mereka masing-masing FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22), semuanya ditangkap di sebuah warung di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan setelah jajaran kepolisian mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Dan ternyata benar bahwa empat pelaku ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan handphone dengan taruhan uang,” kata Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil disita barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah uang. “Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” katanya.
Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP Sitinjak menegaskan tidak ada toleransi dan keringanan dari kasus perjudian meskipun hanya mendapatkan barang bukti uang dengan jumlah kecil “Tidak ada toleransi atau restorative justice, sesuai yang disampaikan Kapolres Bukittinggi, ini sudah menjadi atensi Polri,” kata Sitinjak.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi sudah mengungkap penindakan kasus perjudian sebanyak 23 orang pelaku dari 10 TKP berbeda di berbagai daerah di Kota Bukittinggi dan Agam.
Total hingga saat ini sudah 27 pelaku judi beragam jenis yang berhasil ditangkap Polisi dengan usia pelaku paling tinggi berumur 81 tahun. (rdr/ant)