Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan aturan petunjuk teknis alias juknis soal pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja. Paling cepat minggu depan bantuan ini akan disalurkan.
“Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut bansos tambahan ini, termasuk subsidi upah diberikan untuk menahan dampak kenaikan harga.
“Ini diharapkan kurangi, tentu tekanan ke masyarakat dan kurangi kemiskinan. Lalu, kita bisa berikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani. (rdr/detik.com)




















