Curanmor di Pariaman, Remaja Ini Diciduk Saat Kabur ke Padang

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/XII/2020/ SPKT/Polsek Kota, tanggal 28 Desember 2020.

Ilustrasi curanmor. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (18) dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang, Rabu lalu.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini tersangka tersebut ditahan di Polresta Padang.

“Benar penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka A bersama temannya yang saat ini ditahan di Polresta Padang terkait kasus Curanmor,” katanya.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/XII/2020/ SPKT/Polsek Kota, tanggal 28 Desember 2020.

Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh R, P dan A.

Namun, saat itu tersangka A berhasil melarikan diri. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka A (18) berada di Kota Padang.

Kemudian, anggota opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang tersangka A.

Kemudian, anggota opsnal Polres Pariaman berkoordinasi dengan tim Opsnal Polresta Padang dan berhasil menemukan keberadaan tersangka A (18).

“Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.

Untuk kedua pelaku, keduanya kemungkinan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rdr)

Exit mobile version