“Setelah SPPD selanjutnya kami menerima penyerahan berkas kasus dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang,” jelasnya.
Kejari Padang tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan judi apapun bentuk dan jenisnya, karena dilarang secara hukum, agama maupun adat.
Meningkatnya angka kasus judi tersebut sejalan dengan sikap dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyatakan perang terhadap segala praktik perjudian di provinsi setempat.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di daerah baik Kepolisian Resor maupun Polsek dengan pengungkapan kasus, termasuk Polresta Padang beserta jajaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan menjerat para pelaku judi di kota setempat. (rdr/ant)