PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari 2 tersangka berinisial JY (29) dan RY (39), Senin (29/8/2022) pukul 01.00 WIB di depan rumah di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak hitam merek pagoda, 1 unit HP android merk redmi warna putih, 1 unit HP merek samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang sejumlah Rp841.000.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal didampingi Kasi Humas AKP Syafrudin L membenarkan penangkapan tersebut. “Iya jajaran satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, karena dilihat dari bukti yang disita tim mata elang satresnarkoba,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP, dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan kemudian pada pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka JY.
Atas penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya dan menyita sejumlah barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rdr)