Dua Pemakai Sabu Diciduk Polres Pariaman, Tersangka Sempat Buang Barang Bukti

Dua pemakai narkoba ditangkap polisi Pariaman. (IST)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap 2 lelaki yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (29/8/2022) di depan sebuah rumah di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.

“Dua orang tersangka masing-masing berinisial HA (43) dan DA (29) ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal didampingi Kasi Humas AKP Syafrudin L.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP android merek Redmi warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna gold, dan 1 unit sepeda motor merek Beat warna biru tanpa pelat nomor beserta kunci.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diterima petugas, dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap DA, dimana tersangka membuang sesuatu dari celananya sebuah bungkusan timah rokok. Setelah dibuka ternyata berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Atas hal tersebut, petugas membawa tersangka ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)

Exit mobile version