SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kota Solok melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bersama bundo kanduang Kota Solok, Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati di Solok, Senin (29/8/2022) mengatakan sebagai limpapeh rumah nan gadang, bundo kanduang mempunyai peran yang sangat menentukan dan penting dalam mendukung suksesnya Pemilu tahun 2024 di Kota Solok.
Bundo kanduang memiliki tanggung jawab atas pendidikan anak-anaknya dan semua anggota keluarga di dalam rumah, serta memberikan pengetahuan tentang demokrasi dan kepemiluan terutama memilih pemimpin dalam Pemilu.
“Pilihlah pemimpin yang akan membangun Kota Solok ke depan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Ia juga meminta kepada seluruh pengurus dan anggota bundo kanduang Kota Solok agar dapat berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan terhadap pengawasan pemilu tahun 2024 di Kota Solok.
Selain itu, anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa mengatakan bahwa tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 telah dimulai tanggal 14 Juni 2024.
Ia mengajak seluruh bundo kanduang yang hadir untuk dapat berpartisipasi dengan mengajak seluruh keluarga, tetangga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk mencegah dan menjauhi potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu seperti politik uang, penyebaran berita bohong, isu SARA (Suku, Agama, ras dan Antar golongan) serta menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
Bawaslu Kota Solok tidak bisa bekerja sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat terutama keluarga besar Bundo Kanduang Kota Solok dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Tantangan kita di Kota Solok ke depan, bagaimana kita melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap politik uang (money politic) dan berani menolak politik uang pada Pemilu 2024. Praktik politik uang yang selama ini mungkin sudah terjadi di sekitar kita harus kita hapuskan,” ucap dia.
Sanksi terhadap politik uang dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, disanksi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah.
Kerawanan terhadap praktik-praktik politik uang pada Pemilu 2024 harus mampu kita cegah secara bersama-sama.
“Kita harus memaksimalkan kerja-kerja pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa politik uang dalam Pemilu adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Ia berharap jangan sampai perjalanan sejarah demokrasi di Kota Solok ternodai oleh praktik politik uang pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Bawaslu Kota Solok telah membentuk tim fasilitasi pengawasan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2024. Pengawasan dilakukan terhadap, data jumlah anggota partai politik, kegandaan, elemen data pada daftar nama anggota partai politik (KTA dan KTP-El/KK, NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, usia, status pekerjaan).
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan.
Untuk mengecek keanggotaan Partai Politik dapat mengunjungi website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik, dapat menyampaikan kepada Bawaslu Kota Solok Kota Solok.
Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga telah membuka posko pengaduan dan keberatan masyarakat terhadap pengunaan data diri (KTP/KK) sebagai pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (rdr/ant)