JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa lembaganya menemukan dugaan aliran dana judi online ke rekening oknum Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan aliran dana judi online kepada ibu rumah tangga dan pelajar.
“Oknum (Kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. Ibu rumah tangga (IRT), pelajar, dan lain-lain,” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun, Ivan tidak mau mengungkap siapa oknum yang dimaksud diduga menerima aliran dana judi online tersebut. Menurut dia, sebaiknya ditanyakan kepada pihak Kepolisian untuk pembuktiannya. Sebab, PPATK sudah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian.
Sepanjang tahun 2022, kata Ivan, PPATK menemukan lebih 421 rekening yang dihentikan terkait kasus dugaan judi online. Kemudian, ada 721 yang sedang berproses untuk dihentikan terkait judi online. “Total kurang lebih Rp804 miliar,” katanya. (rdr/viva.co.id)