Diduga Habis Menenggak Racun, Seorang Mahasiswa di Padang Tewas di Kamar Indekos

Ilustrasi meminum racun. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang mahasiswa di Kota Padang, Yulferi Chandra (23) ditemukan tidak bernyawa di kamar indekos di Jalan Pinang Sori 1 Nomor 20 Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia diduga tewas setelah menenggak racun.

Pasalnya sebelum ditemukan meregang nyawa, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada teman perempuannya perihal rencananya akan mengakhiri hidup dengan meminum racun.

Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari sepupu korban bernama Mayang Saring yang menyampaikan jika ia mendapatkan informasi dari teman perempuan korban perihal rencana korban akan melakukan aksi bunuh diri. Informasi itu diterima sepupu korban melalui WhatsApp yang pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam chat WA teman perempuannya itu, si korban memfoto racun yang akan ia minum tersebut. Lalu foto tersebut ia kirimkan ke teman perempuannya bernama Delpama Apili melalui pesan WhatsApp. Setelah pesan tersebut terkirim, HP korban sudah tidak bisa dihubungi lagi,” terang Mazwanda, Selasa (30/8/2022).

Setelah mendapat informasi dari WhatsApp tersebut, ayah korban bersama teman korban kemudian mendatangi indekos korban. Saat pintu diketuk tak ada jawaban dari dalam. Mereka kemudian berinisiatif mendobrak pintu. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam kondisi sudah terbujur kaku, posisinya berada tepat di belakang pintu kamar indekos.

Setelah menemukan anaknya meninggal dunia, ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Utara. Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Padang Utara langsung menuju TKP. “Setelah sampai, kami kemudian melakukan olah TKP. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang,” ujarnya.

Karena adanya penolakan dari pihak keluarga, Mazwanda menegaskan, pihaknya tidak jadi melakukan visum. Selanjutnya jenazah korban diserahkan untuk dimakamkan. (rdr-007)

Exit mobile version