PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman berhasil menggagalkan dua pemain narkoba dua berinisial JY (29) dan RY (39), Senin (29/8/2022), Senin (29/8/2022) pukul 01.00 WIB di Kota Pariaman.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang plastik klip warna bening berisi sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi sabu.
Kemudian, 1 kotak hitam merk Pagoda, 1 unit handphone android, satu unit handphone Samsung, sebuah dompet warna hitam dan uang Rp841 ribu.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal membenarkan penangkapan tersebu. Pelaku diduga sebagai pengedar sabu.
“Iya jajaran Satnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, karena dilihat dari bukti yang disita tim Mata Elang Satnarkoba,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap dua pemain narkoba itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan ttransaksi narkotika jenis sabu di TKP.
Dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan kemudian pada pukul 01.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka JY.
Atas penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya, dalam penggeledahan itu, tim mata elang menemukan 1 paket ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 Paket ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tim juga mengamankan uang sebesar Rp841.000 serta mengamankan barang bukti lainnya juga. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rdr)