“Karena itu kita tertibkan. Setiap pagi kita akan patroli di kawasan itu, jika ditemukan langsung kita ambil tindakan tegas yaitu mendereknya,” paparnya.
Dishub Padang sendiri sudah melakukan berbagai cara untuk menertibkan masyarakat yang masih kerap memarkirkan kendaraan di tempat terlarang meskipun sudah sering diingatkan petugas.
Untuk memberikan efek jera, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Ini sesuai dengan Perwako No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang No. 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh di parkir di jembatan dan tikungan jalan. Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, namun itu adalah tempat dilarang parkir. Semoga masyarakat tahu sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ditindak oleh petugas. (rdr-007)