Cabuli Anak Dibawah Umur, Petugas Linmas di Bukittinggi Diciduk

Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.

Petugas Linmas di Bukittinggi diduga lakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur

Petugas Linmas di Bukittinggi diduga lakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur. (Antara)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang juga menjadi petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dengan dugaan tindakan asusila yakni, cabul anak usia bawah umur.

Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.

“Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52) di satu daerah dalam Kota Bukittinggi. Dari pengakuan sementara, pelaku ini sudah mencabuli sebanyak dua orang anak,” kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah di Bukittinggi, Selasa.

Rollindo mengatakan pelaku melakukan aksi nekatnya pada siang hari setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung. “Korban memberitahu kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh tentang perbuatan yang dilakukannya dan berapa jumlah korban sebenarnya. Saat diinterogasi, pelaku AS mengakui melakukan perbuatannya di sekitar tempat tinggalnya dan baru sekali dilakukan.

“Korban tadi saya tidak sengaja bertemu di jalan setapak kemudian saya tarik dan lakukan hingga dia kabur mengadu ke bapaknya, saya terpicu nafsu,” katanya

Pelaku yang sudah memiliki anak ini diketahui bekerja sebagai Linmas di salah satu kelurahan sejak empat tahun lalu dan juga sesekali menjadi petugas parkir.

Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kasus cabul kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi Sumatera Barat membuat kepolisian setempat meminta perhatian besar dari seluruh kalangan termasuk pemerintah daerah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Setidaknya, ada 10 kasus pencabulan dan asusila yang kami tangani sejak awal tahun ini, kondisi ini memiriskan, kita minta betul perhatian pemerintah daerah dan seluruh kalangan,” tutup Kasatreskrim. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version