Gebril menjelaskan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik supaya bisa menjadi peserta pemilu.
Karena parpol peserta Pemilu diharuskan memiliki kepengurusan 75 persen jumlah kabupaten atau kota di suatu provinsi, dan harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 anggota per 1.000 jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
Hasil verifikasi administrasi keanggotaan yang dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota nanti akan direkap ditingkat provinsi, kemudian disampaikan ke KPU pusat melalui sipol untuk direkap secara nasional.
“Selanjutnya hasil verifikasi administrasi secara keseluruhan akan disampaikan oleh KPU RI ke partai politik pada 14 September 2022,” katanya.
Partai politik memiliki waktu untuk memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU RI melalui Sipol pada 15-28 September.
Pada bagian lain Gebril menjelaskan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.
Serta Pedoman Teknis Nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan atas Pedoman Teknis Nomor 260 tahun 2022. (rdr/ant)