Hingga Agustus, Satpol PP Damkar Agam Tangani 112 Pelanggaran Perda

Ada lima Perda yang dilanggar diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda lainnya.

Satpol PP Damkar Agam lakukan pembinaan warga yang melanggar Perda

Satpol PP Damkar Agam lakukan pembinaan warga yang melanggar Perda

AGAM. RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Damkar Kabupaten Agam menangani sebanyak 112 pelanggaran yang melanggar lima Peraturan Daerah (Perda) selama Januari sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yulakmar mengatakan, 112 pelanggaran itu berupa bangunan yang memakai fasilitas umum, hiburan orgen tunggal diatas pukul 00.00 WIB, membuang sampah di selokan dan lainnya.

“Ada lima Perda yang dilanggar diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, ke 112 pelanggaran itu terjadi pada Januari sebanyak 13 pelanggaran, Februari 12 pelanggaran, Maret 13 pelanggaran, April 23 pelanggaran. Sementara pada Mei 11 pelanggaran, Juni 12 pelanggaran, Juli 16 pelanggaran dan Agustus 12 pelanggaran.

“Warga yang melanggar Perda itu telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya petugas memberikan arahan secara humanis kepada warga yang melanggar Perda itu. Ini dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi dan memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Kita memberikan arahan secara humanis, sehingga warga tidak melanggar Perda. Ini adalah komitmen dari kita untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” katanya.

Pihaknya terus melakukan penegakan Perda bagi warga yang melanggar. Untuk itu, dia mengimbau warga mematuhi aturan yang ada, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rdr/ant)

Exit mobile version