Tulus pun mengaku belum mengetahui motif dari pembakaran tersebut, karena sampai dengan saat ini korban belum bisa dimintai keterangan, karena kondisinya yang cukup parah.
“Kami belum bisa memintai keterangan korban, saat ini yang baru kita mintai keterangan orang tua dan tetangga korban,” kata Tulus. Terduga pelaku, kata Tulus, yang merupakan suami korban berinisial LN, saat ini masih dalam pengejaran tim, karena usai melakukan tindakan KDRT langsung melarikan diri.
“Pelaku kabur, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” kata Tulus.
Tulus mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (rdr/viva.co.id)