JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah anggota kepolisian ramai terseret kasus dalam sebulan terakhir. Mayoritas mereka tersangkut kasus narkoba. Sejumlah polisi yang terlibat itu kebanyakan menduduki posisi strategis di wilayah masing-masing.
CNNIndonesia.com telah merangkum daftar polisi bermasalah dalam sebulan terakhir ini:
1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dikurung 20 Hari
Polda Metro Jaya bakal menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya di tempat khusus buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Fajar dan jajaran telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
“Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kata Zulpan, jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.
“Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata dia.
2. Kasat Narkoba Polres Jaksel Dicopot
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencopot AKBP Achmad Akbar dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena berkasus. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tak mengungkapkan kasus yang menjerat Akbar hingga dicopot dari jabatannya.
“Diganti karena masalah,” kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Zulpan hanya menyampaikan bahwa saat ini Akbar sudah ditarik ke Polda Metro Jaya dan akan diperiksa oleh Bidang Propam. Fadil juga telah menunjuk Kompol Achmad Ardhy sebagai Ps Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dia ditarik ke Polda. Tentunya akan diproses di Propam,” ujarnya.
3. Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tak Hormat
Mabes Polri memutuskan memecat alias memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Edwin digelar pada Selasa (30/8/2022) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan dugaan tersebut bermula pada saat Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021. Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba. Adapun total uang yang diterima Edwin sebanyak USD225 ribu dan SGD376 ribu.
4. Polisi Diperiksa Usai Suruh Wartawan Bicara ke Pohon
Anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat, diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya buntut tindakannya yang meminta wartawan untuk berbicara dengan pohon.
Peristiwa itu diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
“Itu lagi diklarifikasi oleh Propam Polda. Lagi diklarifikasi ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Pasma menerangkan peristiwa itu terjadi saat wartawan hiburan atau infotainment bertanya terkait proses penanganan sebuah kasus kepada anggota Polsek Kembangan.
Dalam video yang viral, terlihat seorang anggota Polsek Kembangan menyuruh seorang reporter untuk berbicara dengan pohon.
Setelahnya, anggota polisi itu kemudian masih ke dalam sebuah ruangan meninggalkan wartawan tersebut dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan infotainment tersebut.
5. Tiga Polisi di Surabaya Positif Narkoba
Tiga orang anggota Polri di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur mengonsumsi narkoba. Tes urine mereka dinyatakan positif. Dugaan soal konsumsi narkoba oleh tiga penegak hukum Polsek Sukomanunggal didapati usai adanya giat tes urine yang diikuti 30 orang petugas, Rabu (24/8/2022).
“Dari 30 anggota di tes urine, tiga anggota dinyatakan positif menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Kamis (25/8/2022).
“Yang positif tes kit narkoba Aipda TA, Aiptu EW, dan Bripka FR. Seluruhnya anggota Polsek Sukomanunggal,” tambahnya.
6. Kapolsek di Sukodono Sidoarjo Dicopot Usai Positif Sabu
Polda Jawa Timur resmi mencopot AKP I Ketut Agus Wardana sebagai Kapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu buntut Ketut positif narkoba jenis sabu usai ketika digrebek petugas Propam Polda Jawa Timur di Mapolsek Sukodono, 01.20 WIB, Selasa (23/8/2022).
“Suratnya sudah keluar, mulai hari ini AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sukodono,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
7. Tiga Polisi di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Buntut Penganiayaan
Tiga anggota Polres Bener Meriah, Aceh dituntut enam tahun penjara buntut kasus penganiayaan tahanan yang bernama Saifullah (46) hingga tewas yang terjadi pada akhir 2021 lalu.
Ketiga anggota Polres Bener Meriah itu berinisial HY, CHR dan DED. Mereka dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, ketiganya dituntut dengan satu berkas perkara.
“Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa HY, CHR, dan DED,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
8. Terlibat Jaringan Nakotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Ia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba usai menjalani tes urine oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
9. Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat lantaran telah melanggar etik kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo kini berupaya mengajukan banding atas keputusan komite etik Polri. Sementara kasus pidana yang menyeretnya kini masih dalam proses penyidikan.
Hasil rekonstruksi mengungkap Ferdy Sambo telah memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J. Sambo pun terungkap ikut melepas peluru ke arah mantan anak buahnya tersebut. (rdr/cnnindonesia.com)