Cabuli 7 Santri Pria, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Diringkus Polisi

Ilustrasi pencabulan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi meringkus SAW alias JS (32) dalam kasus dugaan pencabulan tujuh santri di pondoknya Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Alasannya adalah ketertarikan dengan para santri pria tersebut.

“Tersangka mempunyai kelainan seksual, biseks, di mana nafsu melihat pria cowok yang kulitnya putih, bersih dan ganteng,” kata Kapolres Banjarnegara, AKB Hendri Yulianto, Kamis (1/9/2022).

Tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik.

Tim Reskrim Polres Banjarnegara meringkus JS setelah beberapa santri pria yang menjadi korban mengadu ke guru pengganti. Saat itu tersangka sedang pulang ke Aceh menjenguk istrinya yang sedang melahirkan.

Hendri Yulianto menyebut awalnya yang mengadu hanyalah salah satu santri berinisial AG (15), namun dalam pemeriksaan berkembang ke enam santri lainnya yakni HA (12), NN (15 ), FN (13), MS (13), dan MA (15).

“Awalnya dari satu santri, terus kita dalami, muncul pengakuan dari enam santri lain,” ujar Hendri.

Hendri menambahkan aksi bejat tersangka dilakukan sejak November 2021 dan khusus terhadap santri AG, tersangka mencabulinya sebanyak 4 kali dari bulan Juni hingga Juli 2022 di rumahnya. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version