Polisi Ringkus Pria 20 Tahun di Padang karena Kasus Pencurian

Polisi menangkap pelaku pencurian di salah satu hotel di Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi meringkus Fabio Riza Alrik (20) dalam kasus pencurian yang terjadi pada 14 Agustus 2022 lalu di Witz Club Hotel Axana, di Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Warga Gurun Laweh itu ditangkap di rumahnya di daerah Kampung durian, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Rabu (31/8/2022) malam. Saat penangkapan polisi, menyita satu buah tas dan HP milik korban yang belum sempat dijual.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan terhadap korban berinisial EA (21). Korban yang waktu itu berada di Witz Club Hotel Axana kehilangan satu buah tas berisikan 2 unit HP yang diletakkan di salah satu meja di club tersebut. Namun sayang aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongsi identitas pelaku. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan penangkapan. “Setelah kita tangkap, pelaku kita bawa ke Mapolresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version