PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mencatat hingga Kamis (1/9/2022) terdapat 13 dari 24 Partai Politik (Parpol) yang ada di daerah tersebut telah memenuhi syarat keanggotaan.
“Hingga saat ini dari proses verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan sudah ada 13 parpol yang memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal di Payakumbuh, Kamis.
Dia mengatakan untuk dapat lolos dari verifikasi administrasi parpol di Kota Payakumbuh minimal harus memiliki 142 keanggotaan.
“Namun Parpol masih memiliki waktu untuk memperbaiki datanya sampai dengan 3 September 2022 dan nanti akan kita lakukan kembali verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 terdapat beberapa indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang berkurang seperti status pekerjaan, status perkawinan dan tempat lahir.
“Jadi saat ini indikatornya itu pencocokan KTA dengan data diri seperti nama, nomor KTA dan Parpol. Sedangkan pencocokan anggota parpol dengan KTP-el itu untuk nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir,” ujarnya.
Disampaikannya, dengan pengurangan indikator tersebut terdapat peningkatan data keanggotaan yang memenuhi syarat dari yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
“Kurang lebih itu ada 200-an data keanggotaan parpol yang sebelumnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” ujarnya.
Terkait masih dilaksanakannya proses verifikasi administrasi hingga 3 September 2022, dia meminta agar masyarakat melakukan pengecekan data dengan mengakses situs ini dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika ada masyarakat yang terdaftar di salah satu parpol dan tidak menerima dirinya terdaftar bisa datang ke KPU dan kami akan menolong mengisi surat pernyataan tanggapan masyarakat,” kata dia. (rdr/ant)