Imigrasi Padang Deportasi Tujuh WNA Karena Habis Izin Tinggal

Lima orang dilaporkan berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan dua lainnya adalah Bangladesh dan Singapura.

ilustrasi deportasi

ilustrasi deportasi

PADANGM RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang deportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Agustus 2022.

“Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian yaitu masa izin tinggalnya telah habis (over stay),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kepala Imigrasi Padang Napis, di Padang, Kamis.

Ia membeberkan tujuh WNA yang dideportasi berinsial SMF, J, N, H, MY, T, dan MA. Lima orang dilaporkan berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan dua lainnya adalah Bangladesh dan Singapura.

Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar, kapan perlu lakukan deportasi.

“Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya.

Jangan sampai, lanjutnya, WNA yang masuk ke Indonesia memiliki tujuan yang buruk seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.

“Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam rangka pengawasan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.

Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.

Pihak Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga.

Kepala Imigrasi Padang Napis mengatakan saat ini jumlah WNA yang diawasi dalam wilayah kerjanya yang mencakup 14 kabupaten atau kota di provinsi setempat. (rdr/ant)

Exit mobile version