Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan APBD Sumatra Barat 2022 merupakan instrumen keuangan daerah yang mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi terhadap penyelenggaraan keuangan daerah pada 2022.
Dari pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama enam bulan pertama, sebagaimana tergambar dalam laporan realisasi anggaran semester I Tahun 2022.
“Realisasi pendapatan daerah secara umum sudah cukup baik yaitu sebesar 49,10 persen sedangkan realisasi belanja daerah, masih rendah yaitu sebesar 25,60 persen,” kata dia.
Pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam mengevaluasi kembali Pokja-Pokja yang ada pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta mengganti dengan tenaga yang profesional dan berintegritas jika memang diperlukan.
Kemudian memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersifat penunjukan langsung dan swakelola.
“Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pada masing-masing OPD dalam pengelolaan barang dan jasa dengan memberikan pelatihan tentang sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” kata dia. (rdr/ant)