Pemkab-DPRD Sumbar Sepakati Belanja Daerah Naik Rp334,1 M, Ini Rinciannya

Sekdaprov Sumbar Hansastri bersama Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekwan Raflis dalam rapat paripurna di Padang, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO DPRD Sumatra Barat)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumatra Barat menetapkan belanja daerah mengalami kenaikan Rp334.124.797.566 atau Rp334,1 miliar dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) 2022 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (1/9/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Barat Hansastri di Padang Kamis (1/8/2022) mengatakan terjadi kenaikan belanja daerah sebesar 5,29 persen dari Rp6.204.281.123.951 atau Rp6,2 triliun menjadi Rp6.538.405.921.517 atau Rp6,5 triliun dalam KUA PPAS 2022.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk belanja operasi sebesar Rp4.341.169.953.281 pada perubahan KUA PPAS tahun 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen atau Rp170.356.119.617 dibanding alokasi belanja 2022 sebesar Rp4.170.813.833.664 atau Rp4,1 triliun.

Kemudian belanja modal sebesar Rp991.468.222.315 atau Rp991,4 miliar pada perubahan KUA PPAS tahun2022. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp38.187.467.381 atau 4,01 persen dari alokasi belanja modal tahun 2022 sebesar Rp953.280.754.934 atau Rp953,2 miliar.

Berbeda dengan dua belanja di atas, belanja tidak terduga mengalami penurunan Rp43.867.899.052 atau sekitar 79,59 persen dari sebelumnya Rp55.118.000.000 menjadi Rp11.250.100.948 pada perubahan KUA tahun 2022.

Kemudian belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp168.569.109.620 atau Rp168,5 miliar sekitar 16,44 persen dari alokasi di APBD Sumbar 2022 Rp1.025.068.535.353 atau Rp1,02 triliun menjadi Rp1.193.637.644.973 atau Rp1,1 triliun dalam KUA PPAS 2022.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan APBD Sumatra Barat 2022 merupakan instrumen keuangan daerah yang mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi terhadap penyelenggaraan keuangan daerah pada 2022.

Dari pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama enam bulan pertama, sebagaimana tergambar dalam laporan realisasi anggaran semester I Tahun 2022.

“Realisasi pendapatan daerah secara umum sudah cukup baik yaitu sebesar 49,10 persen sedangkan realisasi belanja daerah, masih rendah yaitu sebesar 25,60 persen,” kata dia.

Pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam mengevaluasi kembali Pokja-Pokja yang ada pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta mengganti dengan tenaga yang profesional dan berintegritas jika memang diperlukan.

Kemudian memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersifat penunjukan langsung dan swakelola.

“Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pada masing-masing OPD dalam pengelolaan barang dan jasa dengan memberikan pelatihan tentang sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version