PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali disebut hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Padang, Jumat (2/9/2022).
Hakim anggota Hendri Joni menyebut, Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang. “Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan, untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung tetapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI. Kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Matilizal Aye.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Kendati proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi ini merupakan yang kedua. Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu, Hendri Joni juga meminta supaya Gubernur Mahyeldi dihadirkan ke dalam persidangan.
“Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan,” kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim. “Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata JPU, Therry Gautama.
Kasus korupsi dana KONI yang menyeret nama Mahyeldi Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.
Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi, Davidson, dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.
Dalam eksepsinya, Agus Suardi menyebutkan Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
Yohannas mengatakan, terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut. Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang tanpa ada nomenklatur.
Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang,” kata Aldefri.
Aldefri menyebutkan Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar. “Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan wali kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar,” tegas Aldefri.
Aldefri mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung. (rdr/kps)