PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang menangkap seorang laki-laki pelaku judi online jenis togel di sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian pada Selasa (30/8/2022) pada pukul 21.15 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi togel online berinisial NS (67) ini.
Dia diamankan setelah personil Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya togel di sebuah warung kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata benar anggota intel menemukan pelaku NS yang menurut informasi sebagai pelaku judi online. Dia sedang berada di warung tersebut.
Saat diamankan, pelaku memeriksa handphone milik pelaku dan menemukan akun judi online milik pelaku NS lengkap dengan transaksi judi online pada hari tersebut. Totalnya, transaksi sebanyak Rp240 ribu yang ditemukan itu diakui langsung oleh pelaku.
Kepada penyidik, NS mengakui perbuatannya. Pelaku yang juga merupakan pensiunan PT Caltex ini juga mengatakan bahwa dirinya sudah menjual togel melalui akun judi online miliknya sejak tahun 2015 silam
“Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Kapolres.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang dengan ancaman pasal 303 KUHP, hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurutnya, ini bentuk komitmen Polri dan Polres Padang Panjang dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian. Ia juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Kota Padang Panjang.
“Jika ada informasi terkait dengan judi, segera informasikan kepada kami, kemudian kami tindaklanjuti,” tutup Kapolres. (rdr)