Longsor Lagi di Sitinjau Lauik, Kendaraan Terjebak 3 Jam Lebih

Kemacetan panjang dan jalur lumpuh total disebabkan adanya longsor di lokasi yang lama.

Kendaraan terjebak macet karena ada longsor lagi di Sitinjau Lauik

Situasi macet karenalongsor di Sitinjau Lauik beberapa waktu lalu. (dok.radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jalan Padang-Solok atau sebaliknya lumpuh total di kedua arah. Bahkan, hampir 3 jam kendaraan terjebak yang disebabkan longsor di Panorama II, Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kota Padang pada Jumat (2/9/2022) malam.

Kasat Lantas Polresta Pasang AKP Alfin menjelaskan, kemacetan panjang dan jalur lumpuh total disebabkan adanya longsor di lokasi yang lama.

“Pembersihan jalan Padang-Solok yang lumpuh total itu sedang dilakukan. Kita mengimbau untuk  pengendara yang ingin lewat tidak bisa dulu, silakan cari jalan yang lain,” ujarnya.

Sekitar 15 personil Satlantas dikerahkan ke lokasi longsor untuk mengatur arus karena jalur ke semua arah macet dan tidak bisa dilalui, semua kendaraan terjebak disana.

“Petugas masih melakukan evakuasi longsor, diharapkan kepada semua pengendara yang terjebak supaya sabar,” ujarnya.

Rusli (37), warga Bandar Buat yang mengendarai truk yang datang dari arah Solok mengatakan, sudah dari jam 17.30 WIB, dia terjebak di lokasi tersebut.

“Kami berharap kepada pemerintah supaya cepat mencari solusinya, jangan sampai kami menjadi korban, kami rakyat kecil pak,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan penanganan jalan Sitinjau Lauik yang selalu terputus oleh longsor setiap kali hujan harus diselesaikan secepatnya agar tidak jatuh korban.

“Jangan sampai ada korban. Semua pihak terkait harus bisa melakukan penanganan dengan cepat,” katanya saat meninjau langsung kondisi jalan Sitinjau Lauik, Padang, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan status jalan tersebut adalah jalan nasional. Jalan itu menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Saat ini BPJN Sumbar sudah menurunkan tiga alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan.

Namun persoalannya material longsor masih banyak tergantung pada tebing di pinggir jalan. Material itu bukan lagi menjadi tanggung jawab BPJN Sumbar. Apalagi statusnya adalah hutan lindung yang memiliki aturan sendiri.

“Soal ini Dinas Kehutanan Sumbar harus maju untuk bisa menyelesaikan sesuai aturan. Namun karena ini sifatnya bencana, kemungkinan akan ada diskresi. Ini yang harus segera dikoordinasikan secepatnya. Jangan menunggu,” tegasnya.

Mahyeldi memerintahkan polisi hutan di bawah Dinas Kehutanan untuk turun ke lapangan. Ikut membantu pengamanan pembersihan material longsor, karena berkaitan dengan hutan. (rdr-007)

Exit mobile version