AGAM, RADARSUMBAR.COM – KPU Agam mencatat jumlah pemilih di daerah itu berkurang dari 361.897 orang pada Pilkada 2020 menjadi 351.716 orang pada hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Agustus 2022.
“Pemilih itu berkurang sebanyak 10.181 orang dan pemilih itu berkurang hampir setiap daerah,” kata Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu.
Ia mengatakan, data pemilih itu berkurang akibat meninggal, pindah domisili, pemilih baru sedikit dan lainnya.
Data itu berkurang setelah KPU setempat melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Agustus 2022 dan melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap bulannya sampai penetapan daftar pemilih tetap.
Pemutakhiran itu dilakukan setelah KPU Agam berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak yang pengaruhi status daftar pemilih.
“Kita melakukan koordinasi dengan instansi tersebut setiap bulan dalam PDPB,” katanya.
Ia menambahkan, untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pemiu 2024 di Agam belum turun dan berkemungkinan terjadi penambahan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi administrasi dukungan partai politik. Dalam waktu dekat bakal melakukan verifikasi faktual dukungan partai politik.
“Tahapan terus kita lakukan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam juga sudah menerima lima laporan warga terkait nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo di Lubukbasung, Rabu, mengatakan lima warga itu melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Agam.
“Lima orang itu melapor ke kita pada minggu kemaren dan minggu ini. Pada umumnya mereka warga biasa,” katanya.
Ia mengatakan, mereka menyerahkan photocopy kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan. Data lima warga itu sudah direkap dan data mereka sudah dimasukan ke aplikasi Bawaslu RI untuk proses selanjutnya.
“Data lima orang itu sudah kita masukan ke aplikasi yang disediakan Bawaslu RI,” katanya.
Ia menambahkan, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Surat instruksi itu keluar pada 11 Agustus 2022 dan mendirikan posko pada 12 Agustus 2022. “Batas waktu posko itu tidak ada dan kita terus membuka sampai ada instruksi baru dari Bawaslu RI,” katanya.
Bawaslu Agam telah menyosialisasikan kepada warga apabila ada nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik melalui media sosial milik lembaga itu, menyampaikan langsung ke warga dan lainnya.
Warga bisa memeriksa apakan terdaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik. Apabila terdaftar, tambahnya, bisa melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat di kantor Bawaslu Agam. (rdr/ant)