Polres Pessel Ringkus 37 Tersangka Judi dan Ungkap Penimbunan Ribuan Liter BBM

Polres Pessel melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi dan penimbunan BBM. (IST)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggelar konferensi pers (Press Release), Jumat (2/9/2022). Press Release ini kali kedua dilakukan Polres Pessel setelah yang pertama pada 12 Agustus 2022 yang lalu tentang pengungkapan kasus judi.

Rentang waktu selama bulan Agustus hingga 2 September 2022, jajaran Polres Pessel dan jajaran polsek telah mengamankan 37 tersangka dan 19 laporan polisi (LP) judi online dan judi konvensional.

Upaya penegakkan hukum pemberantasan judi (303) merupakan tindak lanjut intruksi dari Kapolri melalui Kapolda Sumbar diteruskan ke Polres hingga Polsek jajaran.

Hal itu disampaikan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono saat Press Release di loby Mapolres Pessel.

Diterangkan Kapolres, dari bulan Agustus 2022 jajaran Polres Pessel dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap terang 19 laporan polisi.

“Dari 19 LP dan 37 tersangka, terdiri dari judi online dan judi darat (konvensional), baik pengungkapan dilakukan Polres Pessel dan jajaran Polsek,” tutur Kapolres.

Selain itu, mengantisipasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam rencana kenaikan tarif harga BBM dari pemerintah, jajaran Polres Pessel melaksanakan patroli wilayah, melakukan baik preemptif maupun preventif ke SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Pessel.

Dari hasil tindakan preventif, Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 WIB di kampung Sikumbang Rajo Johan, Kenagarian Lagan Kecil Mudik, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, pihaknya mengamankan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 111 jerigen, dengan volume satu jerigen isian 32 liter total lebih kurang 3.552 liter diamankan juga satu unit barang bukti 1 unit mobil pikap L300, satu tersangka ” I ” diamankan.

“Hingga sampai saat kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan akan komit dalam pemberantasan praktik perjudian. Serta antisipasi penyalahgunaan penimbunan BBM, ” tegas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada seluruh masyarakat Pesisir Selatan yang telah mendukung program kegiatan Polres Pesisir Selatan, termasuk kepada rekan-rekan media di Pesisir Selatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menambahkan, modus dilakukan oleh tersangka judi online dan judi konvensional dilakukan dengan modus berbeda-beda, seperti rekap pemasangan judi online dan transfer uang, dengan nominal barang bukti uang yang bervariasi.

“Kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak bank terkait yang dimana sering dijadikan transaksi judi online, seperti Bank BRI dan Bank BNI namun itu semua tentu terlepas dari pengawasan pihak Bank karena transaksi hal yang lumrah terjadi,” ujar Kasat. (rdr)

Exit mobile version