JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
“Dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” ucap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Tiga Majelis PPP berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia yang mereka adalah pemilih dan simpatisan PPP.
Usman mengurai proses pemberhentian Suharso setelah melalui beberapa surat permintaan agar Suharso mengundurkan diri. Surat ketiga dilayangkan pada 30 Agustus.
Kemudian tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” tuturnya.
Dia menyebut, keputusan yang dipimpin Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj, itu harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP di Indonesia.
“Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ucapnya.
“Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis PPP mendesak agar Suharso mundur dari jabatannya buntut dari pidato ‘tradisi amplop untuk kiai’. Namun, Suharso menolak mundur karena dinilai tidak ada mekanisme itu di PPP. Suharso lalu menemui Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj di Cirebon untuk mengklarifikasi masalah itu. (rdr/kumparan.com)
Komentar