“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” tuturnya.
Dia menyebut, keputusan yang dipimpin Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj, itu harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP di Indonesia.
“Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ucapnya.
“Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis PPP mendesak agar Suharso mundur dari jabatannya buntut dari pidato ‘tradisi amplop untuk kiai’. Namun, Suharso menolak mundur karena dinilai tidak ada mekanisme itu di PPP. Suharso lalu menemui Ketua Majelis Syari’ah, KH. Mustofa Aqil Siraj di Cirebon untuk mengklarifikasi masalah itu. (rdr/kumparan.com)
Komentar