PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satpol PP Kota Padang kembali melaksanakan pengawasan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (5/9/2022).
Saat pengawasan tersebut, personel Satpol PP masih mendapati para pedagang yang berjualan memakai fasilitas umum.
Pemandangan ini ditemukan di beberapa tempat seperti di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Jalan Tan Malaka, Kecamatan padang Timur dan kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan penertiban ini dilakukan secara persuasif serta mengimbau agar pedagang tidak berjualan di atas fasum ataupun fasos. “Petugas memberikan teguran secara persuasif dan membantu memindahkan barang dagangan PKL ke tempat yang seharusnya,” ujar Mursalim.
Ia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan bertahap untuk mengembalikan fungsi trotoar ke fungsi seharusnya yaitu untuk pejalan kaki.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada PKL agar tidak berjualan di atas fasum atau fasum karena tindakan tersebut melanggar Perda tentang Trantibum,” ucap Mursalim. (rdr)