Sekuriti di Bogor Perkosa ABG Disabilitas, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Ilustrasi perkosaan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polresta Bogor menangkap pria pemerkosa anak perempuan penyandang disabilitas berusia 13 tahun di Bogor. Pelaku merupakan seorang sekuriti berinisial AJ (23).

“Tersangka berinisial AJ dengan pekerjaan sekuriti,” kata Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Selasa (6/9/2022).

Tersangka AJ sempat dihadirkan penyidik dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor. Tersangka berbaju tahanan dan diborgol kedua tangannya.

AJ mengaku dirinya melakukan pemerkosaan kepada korban. Pemerkosaan dilakukan di sebuah danau di taman perumahan di Kota Bogor. “Awalnya saya lagi nongkrong di situ, terus dia ke situ,” kata AJ.

“Iya (dilakukan di sekitar danau), iya (ditempat terbuka),” tambahnya.

AJ ditangkap pada Jumat (2/9), setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban selama 4 hari. AJ yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini ditangkap di tengah jalan ketika tengah dalam perjalanan pulang usai bekerja.

“Kita amankan tersangka di seputaran Warung Jambu (Bogor Utara Kota Bogor) karena pelaku ada sekitaran itu. Kita amankan di tengah jalan karena dapat informasi kalau yang bersangkutan pulang kerja lewat situ dan pada saat itu juga langsung kita amankan di sekitaran lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni.

Dhoni memastikan, AJ bukan petugas sekuriti di perumahan di sekitar lokasi kejadian. “Pekerjaannya sekuriti, tapi bukan sekuriti di perumahan yang jadi lokasi TKP,” tegas Dhoni.

Tersangka dijerat dengan pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini polisi tengah mempercepat pemberkasan terhadap tersangka agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. (rdr/detik.com)

Exit mobile version