“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6.000.000,” kata Kapolsek.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor dalam keadaan trondol dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman