PADANG, RADARSUMBAR.COM – Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bukittinggi, Senin (5/9/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor R2.
“Keberhasilan tersebut adalah berkat hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku adalah seorang laki-laki berinisial FA (17),” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (5/9/2022) pukul 18.00 WIB. Pelaku FA ini diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor pada Sabtu (3/9/2022) malam di parkiran Banto Trade Center, Kota Bukittinggi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6.000.000,” kata Kapolsek.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor dalam keadaan trondol dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdr)