Remaja 17 Tahun di Padang Diciduk karena Mencuri HP

Pelaku pencurian HP diringkus polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus Rizki Yuendra (17) alias Botak karena terlibat pencurian handphone (HP) di Jalan Hercules Nomor 17, RT 002 RW 003, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.

Warga Dadok Tunggul Hitam ini ditangkap pada Selasa (6/9/2022) di Bundaran Air Tawar dekat jalan masuk Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara , Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Kelwang memperoleh informasi bahwa diduga barang bukti yang menjadi objek dalam perkara pencurian tersebut di atas berupa unit handphone bersama pelaku.

“Pelaku berada di bundaran tersebut dan langsung dilakukam penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui HP tersebut ia peroleh dengan cara mencuri di daerah Dadok Tunggul Hitam,” ungkapnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 4 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version