Mulai Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online

Ilustrasi ojek online. (net)

Ilustrasi ojek online. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojek online, dengan besaran yang disesuaikan pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru ojek online tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” kata Hendro dalam telekonferensi, Rabu, 7 September 2022.

Setelah keputusan tersebut diputuskan resmi per hari ini, maka pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. “Tanggal 10 (September 2022), pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru, atau tiga hari setelah keputusan ini diputuskan,” ujarnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ojek online baru tersebut, berikut adalah rinciannya berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:

Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:

– Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km
– Tarif batas atas: Rp 2.500 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

– Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km
– Tarif batas atas: Rp 2.800 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200

Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

– Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km
– Tarif batas atas: Rp 2.750 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-Rp 11.000. (rdr/vivo.co.id)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version