Siswanto pun membenarkan bahwa pelaku adalah bapak tiri dari korban. Siswanto mengatakan pelaku mencabuli korban saat masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD). “Awal kejadian seingat korban, saat itu korban masih sekolah di kelas 4 SD, dan saat itu pelaku mencabuli korban,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa hari berikutnya pelaku melakukan perbuatannya pada saat korban sedang tidur. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan ketika korban sedang tidur bersama ibunya. “Pelaku melakukan pencabulan saat korban sedang tidur bersama dengan ibunya,” katanya.
Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Januari 2022. Saat itu korban sedang tidur sendiri di kamar depan. “Namun saat itu korban sempat menendang S dan memakinya, setelah itu S menghentikan perbuatannya,” imbuhnya. (rdr/detik.com)