PADANG, RADARSUMBAR.COM – Budi Efriyanto (40), warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diamankan polisi karena melakukan pencurian tiga unit HP, Rabu (7/9/2022). Ia tak berkutik saat diringkus di salah satu konter HP di Siteba. Saat penangkapan, polisi menyita tiga unit HP yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi terlebih dulu menangkap penadah barang hasil curian tersebut. Awalnya polisi menangkap pria berinisial A, yang membeli HP hasil curian dari Efriyanto.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti dalam objek perkara pencurian tersebut dari si pembeli berinisial A,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Setelah mendapatkan informasi dari A, polisi kemudian menangkap Efriyanto. Ia saat itu sedang berada di salah satu konter HP di kawasan Siteba. “Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP tersebut, lalu menjualnya kepada A,” ujarnya. (rdr-007)