PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku pembakaran rumah, Romi Alba (41), diamankan polisi karena diduga melakukan pembakaran rumah warga pada 9 Juli 2022 lalu di Jorong Kampuang Ateh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Warga Jorong Sawah Ilia, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padangpariaman ditangkap Polres Solok Kota bersama Polsek Bungus Telukkabung, di depan Terminal BBM Telukkabung, Kota Padang, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kabag Ops Kompol Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku merupakan DPO Polres Solok Kota dalam kasus pembakaran rumah.
“Dengan No Laporan polisi Nomor : LP/B/203/IX/2022/SPKT POLRES SOLOK KOTA tanggal 7 September 2022, persembubyian pelaku diketahui berada di kawasan Bungus, dengan bantuan jajaran Tim Kuda Laut Polsek Bungus kita berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Telukkabung Iptu Heru Gunawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan perintah untuk menangkap DPO Polres Solok Kota yang sedang berada di wilayah Bungus Teluk Kabung.
“Kita bersama dengan jajaran Reskrim dari Polres Solok Kota , langsung melakukan patroli sesampai di depan terminal BBM Telukkabung, kita langsung tangkap pelaku dan setelah itu kita serahkan ke Polres Solok Kota untuk diproses,” katanya. (rdr-007)